7 Mar 2015

Rangkuman Materi PKN Kelas 7 Semester 1

Rangkuman Materi PKN Kelas 7 Semester 1


BAB I 
NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
semester 1 ( satu )

A. HAKIKAT NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT
1. PENGERTIAN NORMA
  • Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan penegendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
  • norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dalam memberikan pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan.
  • Singkatnya norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. kaidah atau aturan itu biasanya berwujud perintah dan larangan
2. PENGERTIAN KEBIASAAN
  • Kebiasaan berarti sesuatu yang biasa dikerjakan
  • Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting.
 3. PENGERTIAN ADAT ISTIADAT
  • Tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
4. PENGERTIAN PERATUAN
  • Tatanan ( petunjuk, kaidah, ketentuan ) yang dibuat untuk mengatur 
  • ditinjau dari tingkatannya peraturan ada dua tingkat yaitu ;a). peraturan tingkat pusat, b)peraturan tingkat daerah 
5. PENGERTIAN UNDANG-UNDANG
  • Adalah peraturan yang disusun oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR dan unsur-unsur terkait,Undang-undang yang disusun dan disahkan oleh lembaga yang berwenang dinamakan hukum
6. PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN
  • Aturan yang telah dibuat oleh lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara.
7. PENGERTIAN NORMA SOSIAL
  • Adalah ketentuan yang berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap tindakan warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. 
  • Norma-norma yang mengatur masyarakat pada umumnya ada yang bersifat formal contoh Surat Keputusan ( SK ), Peraturan Daerah ( Perda ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Undang-undang ( UU ), dan ada yang bersifat non formal ( tidak resmi ) yang merupakan aturan tidak tertulis yang diakui keberadaannya oleh masyarakat contoh aturan yang berlaku dalam keluarga mis: kewajiban anak untuk menghormati dan membantu orang tua.
8. PENGERTIAN SANKSI
  • Adalah merupakan mekanisme sosial yang mengatur pemberian penghargaan dan hukuman kepada seseorang untuk mencegah terjadinya perilaku penyimpangan.
  • sanksi dalam pelaksanaannya terdiri dari dua jenis yaitu : a) sanksi positif, b) sanksi negatif
  • a) sanksi positif merupakan penghargaan kepada individu yang berupa pujian. sanksi positif diterapkan agar menjadi dorongan untuk bekerja lebih keras dalam meraih tujuan yang telah ditetapkan oleh masyarakat.
  • b)sanksi negatif merupakan hukuman kepada individu yang berupa sindiran, ejekan, pengucilan, denda, hukuman penjara, dan bahkan hukuman mati. sanksi negatif diberikan jika ternya seseorang melanggar ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan.
9. MACAM-MACAM NORMA BERDASARKAN KEKUATAN MENGIKATNYA
Berdasarkan kekuatan mengikatnya norma dibedakan atas empat yaitu :
a). Cara ( Usage ) yaitu jenis perbuatan yang bersifat perorangan. Daya ikatnya lemah, penyimpangan terhadap cara hukumannya tidak berat, tetapi hanya berupa celaan. contoh cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, cara menelpon.
b). Kebiasaan( folkways ) yaitu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap baik. Dibanding dengan cara, daya ikat kebiasaan jauh lebih kuat. contoh mengetuk pintu saat bertamu atau saat memasuki ruangan orang lain dan memberi sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan-kebiasaan yang baik dan sopan. Sanksi yang diberikan jika melanggar kebiasaan umumnya masih tergolong ringan yaitu berupa sindiran, atau ejekan.dibanding dengan Cara saknsinya jauh lebih berat.
c). Tata Kelakuan ( Mores ) yaitu perilaku yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai perilaku yang baik dan diterima sebagai norma pengatur dan pengawas anggota-anggotanya. Sanksi terhadap tata kelakuan tergolong berat. contoh seorang pembentu rumah tangga melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap nyonya majikannya. sanksinya bisa dipecat/diberhentikan.
d). Adat - istiadat ( custom ) yaitu pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat. sanksi diberikan oleh orang yang tahu tentang seluk-beluk adat seperti pemimpin adat, pemangku adat, atau kepala suku. Misalnya dalam masyarakat dikenal istilah " tabu " atau " Pantangan " berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar, seandainya tabu itu dilanggar berarti akan ada bencana menimpa kepada seluruh warga dan sipelaku akan dikenakan sanksi yang berat.
10. MACAM-MACAM NORMA DAN SANKSINYA
A. Norma Agama adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya ( Rasul/Nabi ) yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjura.
contoh norma agama
  1. beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya
  2. beramal sholeh dan berbuat kebajikan
  3. menjauhi perbuatan maksiat, keji, dan kemungkaran
pelanggaran terhadap norma agama tidak langsung, artinya pelanggarnya akan menerima sanksi nanti di akhirat kelak berupa adzab ( siksaan )
B. Norma Kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik dan buruknya suatu perbuatan
contoh norma kesusilaan
  1. berlaku jujur
  2. bertindak adil
  3. menghargai orang lain
sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan, yaitu merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya
C. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari masyarakat. norma kesopanan relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
contoh norma kesopanan
  1. menghormati orang yang lebih tua
  2. menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan 
  3. tidak berkata-kata kotor, kasr, dan sombong
  4. tidak meludah di sembarang tempat
sanksi bagi pelanggar norma kesopanan tidak tegas, hanya berupa cmoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan
D. Norma Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lembaga politik suatu masyarakat/ bangsa  tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
contoh norma hukum 
  1. harus tertib
  2. harus sesuai prosedur
  3. dilarang mencuri, merampok, membunuh, dan lain-lain
sanksi bagi pelanggar norma hukum tegas, nyata, mengikat, dan bersifat memaksa. mereka yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui persidangan di pengadilan dan dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
11.HAKIKAT NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Pada hakikatnya, setiap norma dalam masyarakat bertujuan menjaga sikap, perbuatan, dan tutur kata manusia agar lebih tertib dan teratur, untuk itu setiap norma memiliki sanksi tertentu. Pada prinsipnya orang yang sudah melaksanakan norma agama berarti pula telah melaksanakan norma-norma yang lain.
contoh : orang yang melakukan kebajikan berarti orang yang menjalankan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum. misalnya mencuri berarti mengambil barang milik orang lain untuk dijadikan sebagai miliknya. perbuatan mencuri adalahperbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum. 
sanksi bagi pencuri 
  1. menurut norma agama adalah siksaan neraka yang diterima diakhirat kelak.
  2. menurut norma kesusilaan adalah perasaan diri yang kurang nyaman karena merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
  3. menurut norma kesopanan anatara lain kebencian, cemoohan, celaan, dan hinaan dari warga masyarakat yang ditujukan kepada dirinya, pada akhirnya  dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan
  4. menurut norma hukum adalah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
B. HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
1. Hakikat Hukum Bagi Warga Negara
Hakikat Hukum bagi warga negara adalah peraturan yang mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwenang 
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. peraturan itu memuat sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan
.
2. Perbedaan norma hukum dengan nor-norma yang adalah norma hukum bersifat memaksa, mempunyai sanksi  tegas, dan berlaku bagi setiap warga masyarakat yang dicakupinya
 
3. Hubungan Hukum dengan masyarakat
  • Marcus Tullius Cicero dengan teorinya " Ubi Societas Ibi Ius " yang artinya " dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
  • teori ini didukung oleh Van Apeldoon yaitu " hukum ada di seluruh dunia, dimana ada masyarakat manusia
  • Hukum memberi kepada manusia berbagai hak sekaligus membebankan kepada manusia berbagai kewajiban. ada tiga jenis hak yang dimiliki oleh manusia:
a. Hak Asasi Manusia yaitu hak yang melekat pada diri manusia sejak berada dalam kandungan sampai masuk ke dalam liang lahat.
b. Hak Kebendaan yaitu hak seseorang untuk memiliki sesuatu benda.
c. hak Perseorangan yaitu hak seorang kreditur untuk menagih hutang kepada seseorang yang berutang /debitur .

4. Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

a. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d. Menciptakan ketertiban dan ketentraman

5. Unsur-unsur Hukum
a. Berisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia
b. bersifat memaksa
c. ada sanksi atau ancaman hukuman tertentu bagi yang melanggarnya.

6. Prisip-prinsip Hukum
a.. Supremasi Hukum artinya hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur segenap kehidupan bersama.
b. Keduduka yang sama didepan hukum artinya siapapun mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa membedakan pangkat, jabatan, dan kekayaan,
c. Terjaminnya hak-hak manusia artinya undang-undang harus mengatur, melindungi, dan menjamin hak-hak setiap warga negara.

7. Pembagian hukum berdasarkan ragamnya.
a. Menurut cara mempertahankannya ada dua macam yaitu 1) Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan -hubungan yang berwujud perintah dan larangan contoh hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. 2) hukum formal yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke muka pengadilan da

8. Pembagian hukum menurut isinya
a.hukum publik ( hukum negara ) adalah hukum yang mengatur hubungan anatar negara dan alat-alat perlengkapan negara, atau hubungan antara negara dengan warga negara ( perseorangan ) contoh 1) hukum pidana, 2) hukum tata negara 3) hukum administrasi negara 4) hukum internasional
b. hukum Privat ( hukum sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepentingan perseorangan.contoh 1) hukum perorangan 2) hukum keluarga 3) hukum harta kekayaan 4) hukum waris 5) hukum dagang

C. MENERAPKAN NORMA, KEBIASAAN, ADAT ISTIADAT, DAN PERATURAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. NORMA AGAMA
- Rajin beribadah
- menolong sesama
- bertutur kata yang sopan dan santun
- memberikan derma /sumbangan
- lapang dada, pemaaf

2. NORMA KESUSILAAN
- menjalani kehidupan secara wajar
- tidak angkuh
- menghindari sifat pendendam
- menghindari sifat masa bodoh
- menghindari sifat malas

3. NORMA KESOPANAN
- mencintai tanah air
- bergaul dan memperlakukan orang lain secara baik
- menampilkan diri sesuai budaya dan kebiasaan luhur bangsa
- mentaati peraturan yang berlaku
- berbuat sesuatu dengan wajar dan sepatutnya

4. NORMA HUKUM
- Hukum perkawinan
- hukum pidana
- hukum perdata 
BAB II
PROKLAMSI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
kelas 1 ( satu ) semester 1
A. MAKNA PROKLAMSI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi pada hakikatnya adalah pernyataan formal atau resmi tentang kebebasan suatu negara dari belenggu penjajahan., "Proklamasi Kemerdekaan " terdiri dari dua kata yaitu kata "Proklamasi " dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti pemeberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman;pengumuman, sedangkan " Kemerdekaan" berasal dari kata dasar " merdeka " artinya bebas ( dari perhambaan, penjajahan, dsb , berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang  atau pihak tertentu;leluasa, dengan penambahaan ke -an menjadi kemerdekaan yang artinya keadaan ( hal ) berdiri sendiri( bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dsb ), kebebasan.
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ' Proklamasi Kemerdekaa " adalah pemeberitahuan resmi kepada seluruh rakyat yang menjelaskan bahwa bangsa dan negara dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu.
2. Peristiwa Sekitar Proklamasi 
a. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
Sebagai kelanjutan dari janji Jepang tentang kemerdekaan Indonesia maka pada tanggal 29 April 1945 dibentuk ( BPUPKI ) dengan anggota sebanyak 62 orang dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, ketuanya adalah Dr.Radjiman Widyadiningrat. 
Sidang ke I ( satu ) berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dibuka oleh ketua BPUPKI. dalam sidang tersebut beliau meminta kepada peserta sidang untuk memikirkan tentang ' dasar negara indonesia merdeka '
Ada tiga tokoh yang menyampaikan gagasan tentang " dasar negara Indonesia " yaitu :
1. Mr. Muhammad yamin 
Pada tanggal 29 Mei 1945  beliau mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
(1) Peri Kebangsaan
(2) Peri Kemanusiaan
(3) Peri ketuhanan
(4) Peri Kerakyatan
(5) Kesejateraan rakyat
Selain konsep dasar negara Indonesia merdeka beliu juga menyampaikan secara tertulis tentang rancangan Undang-undang Dasar negara Indonesia merdeka yang memuat dasar negara yaitu:
(1) Ketuhanan yang Maha Esa
(2) kebangsaan, persatuan Indonesia
(3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Mr.Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 beliau mengemukakan tentang konsep dasar negara Indonesia merdeka yaitu :
(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir dan batin
(4) Musyawarah
(5) Keadilan rakyat
3. Ir Soekarno
Pada tanggal 1 juni 1945 beliau mengusulkan tentang konsep dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut:
(1) Kebangsaan Indonesia / Nasionalisme
(2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan
(3) Mufakat atau demokratis
(4) Kesejateraan sosial
(5) Ketuhanan yang Maha Esa
atas saran ahli bahasa, kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila. Sidang BPUPKI ke I ditutup pada tanggal 1 Juni 1945.
b. Piagam Jakarta 22 Juni 1945
Sebelum ditutup sidang BPUPKI terlebih dahulu menetapkan sembilan orang yang akan betugas untuk merumuskan pandangan-pandangan yang menyangkut rumusan sila-sila Pancasila, kesembilan orang tersebut yaitu :
1) Ir. Soekarno sebagai ketua
2) Drs. Muhammad Hata
3) Mr.A.A. Maramis
4) KH. Wahid Hasyim
5) Abdul Kahar Muzakir
6) Abikusno Tjokrosujoso
7) Haji Agus Salim
8) Mr. Ahmad Subarjo
9) Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter)  yaitu preambul yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
akan tetapi sehari setelah kemerdekaan ( 18 Agustus 1945 ) kesepakatn itu di persoalkan. terutama sila pertama yaitu " Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya " di ganti dengan " Ketunanan yang maha esa " penggatian tersebut dilakukan karena orang-orang kristen yang berada dibagian wilayah timur tidak bersedia bergabung dengan Republik Indonesia.

c. Sidang ke II BPUPKI , tanggal 10 sampai dengan tanggal 17 Juli 1945
dalam sidang ini Tugas BPUPKI adalah merumuskan rancangan batang tubuh Undang-undang Dasar negara Indonesia merdeka.


d. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI )
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang, ketuanya Ir. Soekarno dan wakilnya Drs.Muhammad Hatta.
Saat itu, dunia sedang berada dalam suasana Perang Dunia ( PD ) ke II. dimana tentara jepang mulai terdesak oleh tentara sekutu. yaitu Amerika Serikat. tentara Amerika Serikat menyerang di dua Kota Jepang yaitu Nagasaki dan Hirosima, pada tanggal 7 dan 9 Agustus 1945, sejak saat itu, Jepang tidak lagi menjajah Indonesia, maka terjadilah kekosongan ( kevakuman ) kekuasaan. keadaan ini, dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka.

e. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tanggal 17 Agustus 1945
Dengan perjuangan yang sangat melelahkan dan pengerbanan yang banyak. Pada akhirnya  tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, Indonesia memproklamasikan keseluruh dunia. Proklamasi itu di bacakan oleh Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 jakarta.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan lahirlah sebuah negara baru yaitu Indonesia dan sejarah bangsa yang masih muda  dalam penyusunan pemerintahan, politik, dan administrasi negara. Landasan pijaknya adalah konstitusi dan ideologi yang telah dirumuskan oleh bangsa Indonesia sendiri sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
f. Konstitusi Pertama 
Pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI segera melaksanakan sidang, setelah keanggotaannya ditambah dari jumlah semula dibentuk. menjadi 26 orang, pada sidang PPKI ini berhasil ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar ini terdiri dari :
  • Pembukaaan, yang terdiri dari empat alinea antara lain mengenai kemerdekaaan Indonesia, asas politik luar dan dalam negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara Pancasila. 
  • Batang tubuh, yang merupakan konstitusi tertulis yang singkat dan supel. Dikatakan Singkat karena terdiri dari 16 bab, 34 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan tambahan. Dikatakan Supel karena selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2) Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
3) Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat.
g. Makna Proklamasi Kemerdekaan. 
Proklamsi Kemerdekaan adalah merupakan "Jembatan Emas" artinya merupakan titik awal yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan oerdamaian abadi, dan keadilan sosial. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah:
1) merdeka dalam bidang politik artinya bangsa Indonesia mempunya kedaulatan yaitu kedaulatan rakyat
2) merdeka dalam bidang ekonomi artinya bangsa Indonesia berdiri di atas kaki sendiri
3) merdeka dalam bidang kebudayaan artinya bangsa indonesia mempunyai kepribadian nasional
Proklamasi Kemerdekaan adalah keputusan politik tertinggi yang makna yang sangat dalam yaitu :
1) Puncak Perjuangan politik panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri.
2) sebagai tanda lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia 
3) titik awal pelaksanaan amanat penderitaan, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.
 
 

No comments:

Post a Comment